Polisi menangkap pelaku pembobolan uang ATM di Kabupaten Blora. Pelaku disebut beraksi dengan menggunakan kunci lemari.
"Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci lemari," ujar Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2020).
Tersangka berinisial MAS (23) ini membobol ATM sebuah bank di Kecamatan Ngawen. Beraksi sendirian, MAS menggondol uang hingga lebih dari Rp 100 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp 43,95 juta dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp 69,8 juta," urainya.
Sunarto mengungkap pelaku ternyata merupakan mantan pegawai perusahaan jasa pengisian uang di ATM yang di-PHK pada bulan lalu. Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/5). Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(sip/rih)