Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi atau pengurangan 1,5 bulan dari masa tahanannya. Pihak keluarga berharap pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu bisa segera dibebaskan dari penjara.
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, mengatakan kondisi kesehatan ayahnya sedang sehat. Namun pihaknya tetap berharap agar Ba'asyir bisa mendapat keringanan sehingga bisa menjalani sisa masa tahanan di rumah.
"Kondisi beliau sehat, tapi sehatnya orang tua yang sedang dipenjara. Tapi melihat kondisinya seperti itu beliau seharusnya dibebaskan. Bahasa lainnya dirumahkan, tahanan rumah, atau apapun istilahnya," kata Iim, sapaannya saat dihubungi wartawan, Senin (25/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengapresiasi penanganan medis yang sudah dilakukan di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun dia meyakini penanganan kesehatan ayahnya akan lebih maksimal dilakukan di rumah.
"Kami tidak menafikan pihak penjara berusaha semaksimal mungkin. Tapi fasilitas terbatas dan juga batas-batas wewenang pada mereka juga menjadikan proses perawatan tidak maksimal. Akan lebih maksimal kalau dilakukan di rumah," ujar dia.
Apalagi saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19. Iim berharap pemerintah mempertimbangkan rasa kemanusiaan agar Ba'asyir dapat dibebaskan.
"Apalagi di tengah pandemi seperti ini. Usia beliau sudah 82 tahun. Kami anak-anak beliau ingin fokus menjaga kesehatan beliau di umur yang sudah senja," ujarnya.
Namun Iim mengaku bersyukur dengan adanya remisi hari raya tersebut. Paling tidak, masa tahanan ayahnya dapat berkurang sehingga diperkirakan bisa bebas pada Januari 2022.
"Bagaimanapun kami bersyukur sekali dengan adanya remisi ini. Alhamdulillah. Semoga beliau diberikan kesehatan, kesabaran menjalani masa tahanan dan dapat kembali ke pangkuan keluarga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 588 warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini. Di antaranya Abu Bakar Ba'asyir.
"WBP atas nama Abu Bakar Ba'asyir (mendapat remisi khusus) 1 bulan 15 hari," kata Kalapas Gunung Sindur Mulyadi, dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Mulyadi menerangkan Abu Bakar Ba'asyir dan 587 warga binaan lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri karena berkelakuan baik. Selain itu, lanjutnya, remisi khusus diberikan karena ke-588 narapidana ini beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.
Dari remisi khusus ini, sambung Mulyadi, Abu Bakar Ba'asyir akan selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.