Cegah Corona, Rutan Kudus Berlakukan Kunjungan Online Saat Idul Fitri

Cegah Corona, Rutan Kudus Berlakukan Kunjungan Online Saat Idul Fitri

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 25 Mei 2020 20:41 WIB
Sejumlah warga binaan di Rutan Kudus saat melakukan kunjungan secara online, Senin (25/5/2020).
Sejumlah warga binaan di Rutan Kudus saat melakukan kunjungan secara online, Senin (25/5/2020). (Foto: Dok. Rutan Kelas IIB Kudus)
Kudus -

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus memberlakukan kunjungan secara online di momen hari raya Idul Fitri tahun ini. Kunjungan online bertujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di dalam rutan.

"Kunjungan tetap dilaksanakan selama empat hari berturut-turut selama lebaran ini dengan menggunakan media online. Ini untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus Eko Budi saat dihubungi, Senin (25/5/2020).

Eko mengatakan, semua warga binaan pemasyarakatan Rutan Kudus mendapatkan pelayanan kunjungan online pengganti kunjungan secara langsung. Kunjungan online dilakukan dengan video call. Setiap warga binaan melakukan video call dengan keluarga selama lima menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bergantian supaya merata dulu. Kalau waktu masih ada kita ulang lagi dari awal. Jam kunjungan online di mulai pukul 09.00-11.30 WIB. pukul 11.30-12.30 WIB istirahat. Dan pukul 12.30-14.30 WIB dilanjutkan kembali," jelasnya.

Selain kunjungan online, pihak rutan juga memberlakukan penitipan makanan. Dari keluarga warga binaan bisa mengirimkan paket makanan ke dalam rutan. Penitipan makanan ini juga diperiksa sesuai dengan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Penitipan makanan dilayani dengan jam yang sama dan paket makanan dari keluarga tetap dijaga kebersihannya disterilkan oleh petugas sesuai protokol kesehatan," katanya.

Adapun jumlah warga binaan di Rutan Kudus saat ini sebanyak 125 orang. Dengan rincian 65 narapidana dan 60 orang tahanan.

"Dari 29 orang tahanan kejaksaan dan pengadilan dititipkan di Polres Kudus. Karena Rutan Kudus Belum menerima tahanan atau napi dari luar selama pandemi COVID-19 belum dicabut. Sesuai arahan Menkumham. Guna pencegahan COVID-19 masuk rutan," terangnya.

Sementara itu, dari 65 narapidana di Rutan Kudus, 46 narapidana mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Karena mereka sudah menuju persyaratan administrasi dan substantif.

"Napi 65 yang dapat remisi 46. Karena sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads