Bupati Karanganyar Juliyatmono membantah keputusannya membatalkan pelaksanaan salat Id di alun-alun, dikarenakan adanya desakan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yuli menegaskan pembatalan tersebut semata-mata karena adanya surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
"Bukan (permintaan gubernur). Tidak karena faktor apapun. Lebih karena saya menanggapi Ombudsman sebagai instansi pemerintah," ujar Yuli ditemui wartawan di rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2020).
Yuli mengatakan, surat Ombudsman bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 tersebut bertuliskan perihal pencegahan tindakan maladministrasi atas kebijakan kepala daerah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Sebagai lembaga negara, pihaknya merasa wajib untuk merespon teguran Ombudsman tersebut.
"Respon kami, yang pertama, rencana penyelenggaraan salat Id ini mempertimbangkan data situasi COVID-19 di Karanganyar yang turun signifikan. Bahkan tadi padi dua pasien positif sudah diperbolehkan pulang. Artinya hari ini tidak ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Karanganyar," terangnya.
"Namun karena turunnya surat dari Ombudsman, salat Idul Fitri yang akan kita laksanakan di alun-alun, (diganti) menjadi pemerintah melaksanakan salat id di rumah masing-masing dengan keluarga inti," lanjut Yuli.
Pihaknya meminta seluruh pihak untuk mengerti dan memahami keputusan tersebut. Serta meminta warga menaati anjuran pemerintah untuk menggelar salat Id di rumah. Yuli sendiri menegaskan dirinya akan menggelar salat Id di rumah.
"Yang penting, secara umum ya salatnya di rumah. Sementara saya tetap bertindak sebagai imam dan khatib, untuk istri dan anak saya di rumah," kata Yuli.