Sebanyak 5.296 narapidana di wilayah Jawa Tengah menerima remisi hari raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya akan bebas tepat saat Lebaran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidin Siregar mengatakan jumlah tersebut terdiri dari Remisi Khusus (RK) I : 5.273 orang, RK II : 23 orang.
"Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 5.296 orang," kata Marasidin, Sabtu (23/5/2020).
"Yang RK II itu langsung bebas," imbuhnya.
Berdasarkan jenis kejahatan, narapidana yang mendapatkam remisi yaitu kasus terorisme 25 orang, narkotika 1.855 orang, korupsi 33 orang, ilegal loging 10 orang, ilegal traficking 2 orang, money laundry 2 orang, pidana umum 3.369 orang.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima remisi Idul Fitri terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang yaitu jumlah keseluruhan 474 orang," tandasnya.
Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan. Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya.
"Yang mendaoat 15 hari sebanyak 1.255 orang. 1 bulan sebanyak 3.243 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 636 orang, 2 bulan sebanyak 162 orang," katanya.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per-22 Mei 2020 sejumlah 11.403 orang dengan jumlah Narapidana 8.956 dan tahanan 2.447 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.258 orang.