Bupati Rembang Abdul Hafidz menerbitkan surat edaran pelaksanaan salat id hari raya Idul Fitri 1441 H. Pelaksanaannya boleh dilakukan baik di masjid ataupun lapangan.
"Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan tetap wajib mentaati protokol kesehatan," jelas Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Meski demikian, ada sejumlah peraturan yang wajib ditaati jemaah salat id. Peraturan itu mengacu pada protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Memakai masker, menjaga mengatur jarak shaf minimal 1 meter, tidak berkerumun saat masuk atau usai salat, tidak berjabat tangan, dan tidak batuk, flu, pilek atau demam di atas 38 celcius," paparnya.
Tak hanya mengatur tentang pelaksanaan salat id, Hafidz juga menyatakan pelarangan pelaksanaan takbir keliling. Selain itu, ia juga menghimbau agar sementara tidak melaksanakan silaturahmi secara langsung, melainkan melalui media sosial.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan. Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal dilaksanakan melalui media sosial atau video call conference," imbuhnya.
"Di Kabupaten Rembang sejak ditetapkan KLB sampai sekarang menunjukkan penurunan penyebaran yang signifikan. Total ODP 582 menjadi 16 orang, total PDP 81 orang tinggal 6 orang. Positif 3 orang menjadi 0, yang semua berkat kerja sama seluruh komponen Pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Besar Istiqlal: Jangan Paksakan Kehendak untuk Salat Id di Masjid:
(mbr/mbr)