Sindikat Pencuri Asal Jatim Diringkus di Sragen, Ada Napi Asimilasi

Sindikat Pencuri Asal Jatim Diringkus di Sragen, Ada Napi Asimilasi

Andika Tarmy - detikNews
Rabu, 20 Mei 2020 03:20 WIB
Tiga pelaku curat jaringan Jatim saat rilis pers di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).
Tiga pelaku curat jaringan Jatim saat rilis pers di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020). (Foto: Istimewa)
Sragen -

Polres Sragen, Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Salah satu dari pelaku berstatus narapidana asimilasi pandemi virus Corona (COVID-19).

"Ketiga pelaku merupakan sindikat curat jaringan Jawa Timur. Modus operandi mereka membongkar rumah kosong, mengambil isinya dan langsung cari sasaran lain," ujar Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat rilis kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).

Ketiga pelaku tersebut adalah Sukadi (48) warga Surabaya, Fani Yanuar (20) warga Jombang, dan Revan Prasetyo (35) warga Sidoarjo. Nama terakhir adalah narapidana program asimilasi yang baru sebulan keluar dari Lapas Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini residivis spesialis bongkar rumah. Dia baru keluar karena program asimilasi. Sebelum tertangkap di Sragen, dia pernah beraksi di Sidoarjo dan Madiun," terang Raphael.

Menurut Raphael, ketiga pelaku ditangkap usai membobol rumah di Perumahan Banjarasri, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota. Ketiganya masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan memotong gembok pintu rumah.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini kita berhasil diungkap karena warga sigap melapor. Sehingga langsung kita koordinasikan dengan pos penyekatan Operasi Ketupat Candi di Masaran. Kita lakukan penyekatan di sana, pelaku langsung kita tangkap," imbuhnya.

Dalam mobil yang dikendarai para pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian. Di antaranya dua unit televisi, laptop, ponsel dan uang tunai Rp 5 juta.

"Total kerugian korban sekitar Rp 15 juta. Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegas Raphael.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads