Kurir Ini Sembunyikan Sabu di Boneka Beruang dan Akali PSBB di Jakarta

Kurir Ini Sembunyikan Sabu di Boneka Beruang dan Akali PSBB di Jakarta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 19 Mei 2020 15:16 WIB
Petugas BNNP Jateng menangkap pengedar sabu yang disembunyika di dalam boneka beruang
Foto: Petugas BNNP Jateng menangkap pengedar sabu yang disembunyika di dalam boneka beruang (Angling/detikcom)
Semarang -

Dua orang komplotan pengedar narkotika ini menyelundupkan sabu di dalam boneka dan mengelabui petugas agar lolos dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun, aksi keduanya akhirnya dihentikan petugas BNNP Jawa Tengah di Pekalongan dan Batang.

"Setelah penyelidikan berhasil kami amankan tersangka Rusdi alias Sambungan (36) pada 5 Mei di Kecamatan Pekalongan Utara," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan saat jumpe pers di kantornya, Semarang, Selasa (19/5/2020).

Benny menyebut awalnya anggotanya mendapat laporan terkait adanya pengedar narkotika di wilayah Panjang Wetang, Pekalongan. Dari penyelidikan tersebut petugas lalu menangkap Rusdi, yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari wanita bernama Sri Hartatik alias Wezrex (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SH alias Wezrex kita amankan terpisah di indekosnya di Kebanyon Lor, Kabupaten Batang," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, Wezrex bertugas mengambil narkotika di Jakarta. Dari situ Wezrex mengaku kembali ke Pekalongan dengan menumpang mobil bak terbuka yang masih diizinkan beraktivitas mengantar logistik di masa PSBB.

ADVERTISEMENT

"Inilah modus operandi yang barangkali baru kita ungkap di masa pandemi ini, mengambil kesempatan saat PSBB dengan pembatasan kendaraan yang selama ini bisa lolos adalah berupa mobil pikap atau mobil niaga," jelasnya.

Tak hanya itu, Wezrex juga menyembunyikan sabu itu di dalam boneka beruang yang dia bawa. Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 200 gram, dan pil ekstasi warna biru sebanyak 500 butir.

"Tersangka Rusdi mengaku diperintah warga binaan Lapas Klas IIB Pati bernama Widodo alias Herman Widodo alias DOK. Berkomunikasi dengan pihak lapas mengamankan Widodo dan alat komunikasi," jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads