Geram Jebakan Tikus Makan Korban, Bupati Sragen Ancam Pidanakan Pemasang

Geram Jebakan Tikus Makan Korban, Bupati Sragen Ancam Pidanakan Pemasang

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 15 Mei 2020 03:56 WIB
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (14/5/2020).
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (14/5/2020). (Foto: Andika Tarmy/detikcom)
Sragen -

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melarang petani di wilayahnya memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Dirinya memastikan akan menuntut secara pidana bagi warganya yang melanggar larangan tersebut.

Larangan ini dikeluarkan Yuni, panggilan akrabnya, buntut banyaknya petani yang tewas akibat tersengat listrik di sawah. Sejak awal tahun, tercatat enam orang tewas di sawah akibat tak sengaja menyentuh kawat jebakan tikus yang dialiri listrik.

"Kita harus mengambil tindakan tegas, kalau tidak akan tambah banyak orang yang menjadi korban," kata Yuni ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuni melanjutkan, Pemkab Sragen sudah menggelar rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, terkait maraknya pemasangan jebakan tikus di persawahan ini. Baik pemkab maupun polisi, sepakat untuk melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik ini.

"Dilarang memasang perangkap tikus dengan menggunakan aliran listrik, karena dapat membahayakan keselamatan jiwa. Ini peringatan keras bagi teman-teman (petani) agar bisa melihat dari kepentingan banyak pihak, tidak hanya satu pihak saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yuni mengaku sudah mewanti-wanti petani, saat pemasangan jebakan listrik ini mulai marak. Menurutnya, model jebakan tikus ini sangat beresiko tinggi. Namun para petani mengaku akan mengawasi jebakannya 24 jam sehari, agar tidak jauh korban manusia.

"Tapi akhirnya jatuh korban juga. Kalau kita tidak mengambil tindakan tegas, bagaimana kita melindungi warga kita? Apabila setelah kita keluarkan larangan ini petani masih memasang jebakan yang sama kemudian sampai menimbulkan kematian, kita akan tuntut secara hukum pidana," tegasnya.

Ancaman tersebut, lanjut Yuni, tidak berlaku pada enam kasus meninggal yang terjadi sebelumnya. Pihaknya tidak akan menuntut pidana keenam kasus tersebut karena saat itu pihaknya belum mengeluarkan larangan.

"Kalau kita mengeluarkan larangan, pemkab juga harus memberikan solusi terhadap permasalahan hama tikus ini. Saya sudah minta Dinas Pertanian untuk melakukan inventarisasi solusi yang bisa ditempuh," tambahnya.

Beberapa solusi yang ditawarkan di antaranya, pengadaan fumigasi pada sarang tikus terutama usai panen, pengasapan belerang dan pengumpanan, serta menggerakkan lagi gropyokan tikus serentak.

"Nanti 2021 kita anggarkan pengadaan burung hantu beserta paguponnya (rumah burung), supaya bisa diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak jebakan listrik. Saat ini kami sudah minta penyuluh bersama kapolsek dan danramil untuk minta kepada petani secara sukarela melepas jebakan yang sudah dipasang," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads