Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Bupati Pati: Kasihan Masyarakat

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Bupati Pati: Kasihan Masyarakat

Arif Syaefudin - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 13:55 WIB
Bupati Pati, Haryanto, Kamis (14/5/2020).
Foto: Bupati Pati, Haryanto, Kamis (14/5/2020). (Arif Syaefudin/detikcom)
Pati -

Bupati Pati Haryanto menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia menilai kondisi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini kasihan.

"Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19, kasihan masyarakat dan Pemda kalau naik beban. Pemda tambah yang tidak ditanggung pusat," ujar Haryanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Haryanto mengatakan akan tetap mengacu pada putusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengacu putusan MA, kan sebelum putusan kan sudah ada kajian hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua bulan setelah putusan MA tersebut, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan kenaikan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

a. Kelas III: Rp 25.500 untuk tahun 2020, Rp 35.000 untuk tahun 2021
b. Kelas II: Rp 100.000
c. Kelas I: Rp 150.000

Sebelumnya:
a. Kelas III: Rp 25.500
b. Kelas II: Rp 51.000
c. Kelas I: Rp 80.000

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads