Seorang napi yang mendapat asimilasi di Wonosobo, Muhammad Aziz (33) kembali berulah. Belum sebulan dikeluarkan dari bui, dia kembali beraksi menipu korbannya hingga puluhan juta.
Warga Desa Mudal Kecamatan Mojotengah, Wonosobo ini ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan bersama 5 temannya.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Grobogan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialami dirinya kepada polisi. Korban mengaku datang ke Wonosobo untuk membeli mobil Innova tahun 2005 seharga Rp 83 juta yang ditawarkan pelaku secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi modusnya, korban sudah merasa tertarik dengan mobil yang ditawarkan pelaku melalui online. Dan saat korban ke Wonosobo untuk membayar mobil tersebut seharga Rp 83 juta, pelaku kabur lewat pintu belakang," jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Zazid saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Selasa, (12/5/2020).
Ia menyebut, penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan berkelompok sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana program asimilasi dari rumah tahanan Pekalongan.