Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka baru kasus penolakan jenazah pasien virus Corona atau COVID-19. Ketiganya berperan berbeda-beda dalam peristiwa tersebut mulai dari mengajak warga hingga menutup jalan.
Ketika tersangka baru tersebut berinisial S (49), A (49) dan E (47), seluruhnya warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
"Pelaku S ini diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman," kata Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tersangka A diduga berperan mengajak anggota WhatsApp Group Anti Covid-19 untuk menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note.
Sementara untuk tersangka E, diduga berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga disebut memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Ketiganya tidak kami tahan, tapi wajib lapor. Berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu pemeriksaan berkas dari JPU, sedangkan berkas perkara empat tersangka lainnya sudah tahap II," jelasnya.
Polresta Banyumas sebelumnya telah menetapkan empat tersangka untuk dua lokasi penolakan yang berbeda. Di antaranya seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.
Kemudian seorang lainnya adalah K (57), warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah memasuki masa pensiun. Sehingga total tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini menjadi tujuh orang.