Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Purworejo Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Purworejo Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 03:34 WIB
Alun-alun Purworejo, Minggu (10/5/2020).
Foto: Alun-alun Purworejo, Minggu (10/5/2020). (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19, Pemkab Purworejo mengeluarkan aturan tentang kewajiban warga memakai masker. Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan didenda sebesar Rp 50 ribu.

Pemkab Purworejo menilai penyebaran pandemi virus Corona di wilayah Kabupaten Purworejo sampai saat ini masih belum bisa dihentikan secara maksimal, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM kemudian membuat Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Purworejo.

Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah mengatur tentang kewajiban warga maasyarakat Purworejo untuk memakai masker. Warga yang tak patuhi aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu," kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan COVID-19, dr Darus, Minggu (10/5/2020).

Aturan tersebut, akan ditegakkan mulai Senin (11/5/2020) hari ini. Adapun tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut, kata Darus, adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran virus Corona dapat segera dihentikan. Aturan tersebut dirasa tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.

ADVERTISEMENT

"Semakin patuh masyarakat, maka pandemi semakin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki," imbuhnya.

Perbup tersebut juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan ketentuan tidak lebih dari lima orang. Jarak antar orang juga ditentukan paling sedikit dua meter dan wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul.

"Kemudian membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung," lanjutnya.

Kasus virus Corona di Purworejo hingga saat ini tercatat ada 2.107 orang dalam pemantauan (ODP) dan 43 pasien dalam pengawasan (PDP) terdiri dari 6 orang dirawat, 29 orang pulang dan 8 orang meninggal. Sedangkan untuk positif virus Corona berjumlah 45 orang terdiri dari 42 orang dirawat dan 3 orang dinyatakan sembuh.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads