Kabar mundurnya Hanafi Rais dari kursi DPR RI dan kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) telah terdengar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun PAN DIY belum bisa mengungkapkan siapa pengganti Hanafi.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, mundurnya Hanafi akan memicu pergantian antarwaktu (PAW). Merujuk sistem PAW yang sama dari DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota, KPU menyebut pengganti Hanafi adalah calon yang memiliki perolehan suara terbanyak setelah Hanafi pada Pemilu kemarin.
Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin mengatakan, pihaknya tidak berwenang menentukan siapa pengganti Hanafi Rais di Senayan. Mengingat kewenangan memilih pengganti Hanafi ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu (pengganti Hanafi Rais di DPR) tanya DPP (PAN), jangan tanya saya, (penentuan PAW) DPR RI kan wewenangnya DPP," ucapnya kepada detikcom, Rabu (6/5/2020).
"Karena saya kan wewenangnya DPRD provinsi, jadi suruh temanmu yang di Jakarta tanya DPP. Karena kalau saya kan tidak punya otoritas untuk omong itu (pengganti Hanafi Rais)," lanjut Nazaruddin.
Jika dilihat dari hasil rekapitulasi Pemilu 2019 KPU di https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/rekapitulasi/, peraih suara terbanyak kedua dari PAN setelah Hanafi Rais diraih Yuni Astuti dengan 7.069 suara. Kemudian peraih suara terbanyak ketiga yakni Ir. Ibnu Mahmud Bilalludin dengan 6.627 suara.
"Ya, Lupa saya. Kayaknya (suara) banyak Yuni," kata Nazar saat dimintai konfirmasi soal dua nama tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan untuk kewenangan PAW anggota DPR RI berada di tangan KPU RI. Namun, Hamdan menyebut untuk mekanisme PAW baik di tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota sama.
Simak juga video Gelar Rakernas Secara Virtual, PAN Raih Rekor Muri:
"Kalau pergantian antarwaktu (PAW) itu kewenangannya di KPU RI. Cuma begini, kalau untuk mekanismenya, PAW di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu sama," ucap Hamdan.
"Jadi ketika ada salah satu anggota DPR RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang karena sebab-sebab tertentu tidak lagi menjadi anggota dewan misal karena meninggal dunia, mundur atau diberhentikan maka penggantinya adalah perolehan suara terbanyak berikutnya, di partai itu di dapil itu," lanjut Hamdan.
Kewenangan KPU, kata Hamdan adalah ketika DPR RI atau DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengirimkan surat untuk meminta nama calon pengganti. Sehingga, KPU hanya fokus kepada siapa pengganti yang bersangkutan.
"Jadi KPU itu fokusnya bukan pada yang diganti tapi penggantinya. Karena yang punya daftar perolehan suara dan menetapkan suara kan KPU," katanya.
"Nanti kalau surat dari Dewan (DPR RI) sudah diserahkan kepada KPU maka dalam waktu lima hari kerja KPU akan memproses nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Setelah diplenokan di KPU kemudian dikirimkan surat itu ke DPR," imbuh Hamdan.