Masuk Meja Hijau, Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Jalani Sidang Online

Masuk Meja Hijau, Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Jalani Sidang Online

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 16:50 WIB
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo jalani sidang online, Selasa (5/5/2020).
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo jalani sidang online, Selasa (5/5/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah hari ini disidangkan secara online. Dua terdakwa yakni raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, menjalani sidang dari Rutan Purworejo.

Sidang kasus Keraton Agung Sejagat ini digelar secara online di tiga tempat yang berbeda, Selasa (5/5/2020) sore. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Hakim Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian terdakwa raja Toto dan ratu Fanni berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama para saksi berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, sidang digelar dengan menghadirkan tujuh orang saksi dari Pemdes Pogungjurutengah, camat, kesbangpol serta warga.

"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan para saksi. Dari 7 saksi yang hadir ada 4 saksi yang dimintai keterangan," kata JPU Masruri Abdul Aziz ketika ditemui detikcom usai sidang.

ADVERTISEMENT
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo jalani sidang online, Selasa (5/5/2020).Sidang online kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Selasa (5/5/2020). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom

Namun karena adanya gangguan teknis, sidang online tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni melanjutkan pemeriksaan para saksi.

"Namun tadi ada gangguan teknis sehingga sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali minggu depan," lanjutnya.

Sebelum sidang pemeriksaan para saksi, pada Rabu (29/4) pekan lalu sidang pertama telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat itu, dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang perdana, raja Toto dan ratu Fanni didakwa dengan dua dakwaan alternatif yakni pertama dakwaan primer dan sekunder yakni pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya kalau yang dakwaan pertama maksimal 6 tahun penjara sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads