Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah hari ini disidangkan secara online. Dua terdakwa yakni raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, menjalani sidang dari Rutan Purworejo.
Sidang kasus Keraton Agung Sejagat ini digelar secara online di tiga tempat yang berbeda, Selasa (5/5/2020) sore. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Hakim Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian terdakwa raja Toto dan ratu Fanni berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama para saksi berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, sidang digelar dengan menghadirkan tujuh orang saksi dari Pemdes Pogungjurutengah, camat, kesbangpol serta warga.
"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan para saksi. Dari 7 saksi yang hadir ada 4 saksi yang dimintai keterangan," kata JPU Masruri Abdul Aziz ketika ditemui detikcom usai sidang.
![]() |
Namun karena adanya gangguan teknis, sidang online tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni melanjutkan pemeriksaan para saksi.
"Namun tadi ada gangguan teknis sehingga sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali minggu depan," lanjutnya.