Dinkes Sleman Prioritaskan Rapid Test ke Klaster Jemaah Tablig

Dinkes Sleman Prioritaskan Rapid Test ke Klaster Jemaah Tablig

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 16:24 WIB
Poster
Ilustrasi virus Corona/Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Pemkab Sleman bakal melakukan rapid test terhadap klaster jemaah tablig. Hal ini dilakukan menanggapi surat edaran (SE) Gubernur DIY tentang pemeriksaan massal virus Corona (COVID-19).

"Sudah kami lakukan terus (tracing dan tes cepat)," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo saat dihubungi via pesan singkat, Senin (4/5/2020).

Joko menuturkan pihaknya mempriotaskan klaster-klaster yang menjadi sarana penularan virus Corona untuk menigkuti rapid test. Pasalnya, jumlah alat yang tersedia sangat terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih utamakan rapid test ke titik-titik fokus yang masih cukup banyak dengan keterbatasan RDT-kit," ungkapnya.

Jako mengatakan di Sleman klaster besar yang bakal diprioritaskan untuk mengikuti rapid test yakni klaster jemaah tablig.

ADVERTISEMENT

"Titik fokus ini utamanya yakni klaster jemaah tablig," lanjutnya.

Saat ini, jumlah RDT-kit yang dimiliki Sleman sebanyak 3.120 alat. Kemudian sebanyak 2.560 alat sudah digunakan.

"Kami punya RDT-kit 3.120, sudah digunakan 2.560. Hasilnya, ada 81 reaktif dan setelah melalui uji swab tenggorokan 10 dinyatakan positif COVID-19," bebernya.

Simak juga video Target Jokowi Tes PCR 10 Ribu Spesimen/Hari Gagal, Apa Kendalanya?:

Joko pun mengatakan akan berusaha untuk menambah jumlah alat untuk rapid test. "Masih proses pengadaan 3.200 kit dan tetap mengajukan ke Provinsi," ucapnya.

Sebelumnya, meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa hari ini membuat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pemeriksaan massal. Langkah itu untuk menggolongkan klaster dan memutus rantai penularan COVID-19.

"Jadi memang ada peningkatan yang cukup signifikan, terakhir kemarin tambah 10 (kasus positif COVID-19) ya," ucap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana usai melakukan video conference dengan Ketua Gugus Tugas Nasional di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (3/5).

Bahkan, dari penambahan kasus itu muncul beberapa klaster, seperti halnya klaster jemaah tablig di Jakarta. Karena itu, Pemda DIY melalui Ketua Gugus Tugas yakni Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, mengeluarkan SE Gubernur DIY No 433/7157 tentang permohonan pemeriksaan massal COVID-19.

"Langkah kita, dari bapak Gubernur (DIY), dalam hal ini Wakil Gubernur (DIY) sekaligus Ketua Gugus Tugas sudah membuat surat edaran ke tiga Kabupaten yakni, Sleman, Gunungkidul dan Bantul untuk melakukan pemeriksaan atau screening secara masif," kata Biwara.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads