Kegiatan belajar mengajar (KBM) peserta didik mandiri di rumah di Kota Magelang yang semula sampai 30 April diperpanjang hingga 16 Mei 2020. Perpanjangan kembali ini dilakukan dengan pertimbangan pandemi virus Corona atau COVID-19 belum reda.
Perpanjangan KBM mandiri di rumah ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 420.1/609/230 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran COVID-19, tanggal 27 April 2020. SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Agus Sujito.
Adapun SE tersebut telah ditujukan kepada kepala PAUD, SD dan SMP se-Kota Magelang. Selain itu, ditujukan kepada penyelenggara PKBM/kursus. Perpanjangan ini sudah keempat kalinya sejak pandemi Corona, yang sebelumnya 16-29 Maret, lalu 30 Maret-11 April dan 12-30 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mempertimbangkan kondisi darurat pandemi COVID-19 hingga saat ini belum mereda, maka guna pencegahan serta upaya memutus rantai penularan dan penyebarannya kebijakan KBM secara mandiri di rumah, kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Mei 2020. Apabila ada perubahan situasi dan kondisi akan diberitahukan lebih lanjut," kata Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Agus Sujito saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Agus menjelaskan, KBM selama bulan Ramadhan difokuskan pada upaya peningkatan keimanan dan penguatan pendidikan karakter.
"KBM daring selama bulan Ramadhan 1441 H agar difokuskan pada upaya peningkatan keimanan, penguatan pendidikan karakter dan secara terus-menerus mendorong peserta didik untuk taat terhadap kebijakan pemerintah dengan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020, menyangkut waktu kelulusan sesuai satuan pendidikan. Untuk SD dan Paket A pada 15 Juni 2020, SMP dan Paket B pada 5 Juni 2020 dan Paket C pada 2 Mei 2020
"Tanggal kelulusan tersebut sekaligus merupakan tanggal penyampaian pengumuman kelulusan secara daring dan peserta didik memperoleh surat keterangan kelulusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang," katanya.
Agus meminta satuan pendidikan untuk menghindari kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti wisuda siswa, wasana warsa, dan lainnya. Selain itu, juga tidak memperkenankan satuan pendidikan menarik sumbangan terkait kelulusan.