Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tavip Agus Rayanto segera mengeluarkan instruksi kepala dinas soal mudik. Hal itu digunakan sebagai landasan hukum bagi jajarannya untuk menghalau pemudik yang masuk ke DIY.
"Terus terang kalau dari Permenhub yang boleh menerapkan putar balik itu yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga teman di lapangan banyak yang didebat oleh pengemudi sehingga dalam waktu ini mengeluarkan instruksi kepala dinas untuk payung hukum," kata Tavip, Senin (27/4/2020).
Tavip mengungkap sudah ada petugas di lapangan yang didebat oleh pengemudi saat diminta putar balik. Dia menceritakan kejadian tadi malam di Prambanan, ada pengemudi bus yang mendebat petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam di Prambanan ada bus, tapi ini dilema juga karena seharusnya kan sudah tidak bisa keluar dari sana (zona merah)," ucapnya.
Dia menegaskan penindakan terhadap pemudik ini tidak hanya dilakukan oleh Dishub. Polisi juga beroperasi sehingga sinergi.
Bandara Internasional Juanda Surabaya Setop Beroperasi Sementara Waktu:
"Kalau kami (Dishub) off, nanti polisi yang nyegat," kata Tavip.
Tavip mengatakan perintah agar para pemudik untuk putar balik bukan hanya berdasar pada pelat kendaraan. Identitas pengendara juga turut dicek.
Sejak dua hari penindakan pemudik yang dilakukan oleh Dishub, tercatat ada 24 kendaraan yang diminta putar balik.
"Kemarin ada 20 kendaraan dan hari ini untuk shift pagi laporan yang masuk ada empat kendaraan yang diminta putar balik," tutupnya.