Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilarang bepergian atau mudik. Larangan mudik itu diberlakukan hingga pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia dinyatakan bersih.
Pj Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, larangan untuk mudik bagi PNS ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Jika ada PNS yang nekat mudik, maka akan diberikan diberikan sanksi disiplin.
"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut diberikan sanksi disiplin yang ada dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harda, apabila memang ada PNS di Sleman yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya masing-masing.
"Yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," katanya.
Sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat, PNS di Sleman diharapkan bisa mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik. Selain itu, PNS juga diharapkan bisa menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat.
"Setiap PNS agar menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," tutupnya.