Lima orang yang terciduk melakukan penambangan ilegal di wilayah perbukitan Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang, Rembang ditangkap polisi. Kelima orang ini tertangkap basah sedang mengambil batu kapur dan tanah di lokasi tanpa izin.
Kelima warga yang ditangkap itu berinisial S (29), DH (32) dan AB (24) warga Kecamatan Sarang, FC (32) warga Kecamatan Sedan, dan S (52) warga Kecamatan Pamotan, Rembang.
"Kami mengamankan 5 orang tersangka, kami amankan dari wilayah Sarang, di area perbukitan di sana. Kami kenai terkait dengan Undang-undang Penambangan tanpa izin dan mineral. Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (23/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolly menjelaskan para pelaku penambang liar ini sudah melakukan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka beraktivitas secara perorangan, dan tidak tergabung dalam perusahaan.
"Mereka mengambil batu kapur, tanah, tanpa izin. Kita amankan ada alat berat, beberapa truk, sarana-sarana pengangkut, yang kemudian kami gunakan sebagai alat bukti. Mereka sudah melakukan aktivitas ini sekitar 2 sampai 3 bulan," paparnya.
Salah seorang pelaku yang mengaku sebagai sopir mengatakan dia sudah mengikuti aktivitas tersebut selama sebulan. Sehari-hari dia mengambil pasir dan dijual ke area lokal, untuk satu rit pasir dia diberi upah Rp 80 ribu.
"Saya sopirnya saja. Setiap hari ambil pasir, dijual, saya dapat upah Rp 80 ribu," ucap S saat digelar di hadapan wartawan.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk dump Mitsubishi, masing-masing bernomor polisi K 1641 PE dan R 1838 BD, serta satu unit ekskavator merek Hyundai PC 210 warna Kuning dan beberapa lembar surat jalan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.