Para narapidana di Kabupaten Batang, Jawa Tengah juga dirumahkan gegara virus Corona atau COVID-19 mewabah. Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Batang agar mereka tak kembali berbuat ulah dengan diberi hadiah. Apa isinya?
Tercatat ada 39 napi asimilasi dari Rutan Kelas IIB Rowobelang, Batang yang dimasukkan ke jaring pengaman sosial (JPS). Mereka akan mendapatkan uang selama tiga bulan, mulai Mei, Juni dan Juli sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya, melalui transfer ke rekening masing-masing.
"Kita sudah rapatkan, ada Pak Kapolres, Pak Dandim, dan seluruh tim gugus tugas, hasilnya, sepakat prioritas yang mendapatkan bantuan paket sembako salah satunya adalah narapidana yang mendapatkan asimilasi," ucap Bupati Batang, Wihaji kepada detikcom, Rabu (22/04/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wihaji menyebut para narapidana asimilasi itu dianggap sebagai orang baru yang belum memiliki penghasilan. Dengan pertimbangan tersebut, ke-39 napi di Batang tercatat sebagai penerima bantuan JPS.
"Jumlahnya ada 39 sebagai orang baru yang tentunya belum memiliki penghasilan, maka pemerintah hadir membantu meringankan beban hidup mereka," jelasnya.
Wihaji mengaku telah memerintahkan Ketua RT dan pihak desa untuk mendata napi asimilasi untuk dimasukkan ke JPS. "Kalau memang belum terdata oleh desa, segara lapor ke RT, untuk mendapatkan jaring pengaman sosial," kata Wihaji.
Sebagai penerima JPS ini, masing-masing napi ini bakal mendapatkan kiriman uang senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan berturut-turut yakni Mei, Juni, dan Juli. Hari ini, pemberian bantuan secara simbolis diberikan kepada perwakilan napi.
"Hari ini kita serahkan secara simbolis bantuan paket sembakonya. Kita paham betul suasana seperti saat ini sulit untuk mendapatkan pekerjaan," katanya.
Ada Napi Kembali Berulah Usai Bebas, Komnas HAM: Cabut Asimilasinya!:
Dalam kesempatan itu, Wihaji meminta pada para napi asimilasi agar tidak melakukan pengulangan tindak kejahatan ataupun kriminalitas. Dia menyampaikan harapannya agar pandemi ini bisa digunakan sebagai momen introspeksi dan memperbaiki diri.
"Mudah-mudahan dengan cara ini, mereka tidak kambuh dalam kriminalitas, dan mereka pun sudah berjanji untuk berbenah diri juga. Tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, seperti sebelumnya," terang Wihaji.
Tidak hanya napi asimilasi, paket sembako juga diberikan kepada 350 tukang parkir dan 311 pedagang pasar tiban (Parti) di Kabupaten Batang. Wihaji berharap bantuan ini bisa membantu para pekerja sektor informal selama pandemi Corona.
"Sekali lagi, kita pahami kondisi saat ini. Tukang parkir juga sangat terdampak pandemi Corona dengan di berlakukannya stay at home, penghasilannya berkurang. Demikian juga pedagang kaki lima Pasar Tiban, karena kita sementara melarang berjualan dulu," tambah Wihaji.