Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tegal telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut pemberlakuan PSBB di wilayahnya bakal mulai berlaku sejak 23 April hingga 23 Mei 2020.
"PSBB di Kota Tegal sudah disetujui Menteri Kesehatan. Ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah. PSBB akan mulai dilaksanakan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020," kata Dedy Yon kepada wartawan usai rapat dengan seluruh jajaran Dinas terkait di ruang Adipura Komplek Balaikota Tegal, Jumat (17/4/2020).
Dengan penetapan PSBB ini, Dedy bakal melakukan penutupan di 49 akses jalan di dalam Kota Tegal sama seperti saat isolasi wilayah diberlakukan. Hanya ada satu pintu masuk kota yakni di depan Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Proklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemadaman lampu juga akan dilakukan agar lebih tertib lagi. Termasuk warung makan dan restoran dilarang melayani pembeli yang makan di tempat, harus dibungkus atau melayani pesanan online," jelasnya.
Dedy menuturkan pihaknya juga sudah menyiapkan kompensasi kepada warga yang terdampak pandemi virus Corona atau COVID-19 ini. Rencananya, pihaknya sudah mendistribusikan sembako pada Minggu (19/4).
Keputusan PSBB Kota Tegal itu tertuang lewat Surat Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Surat ini diteken Menkes Terawan pada Jumat (17/4) hari ini dan langsung berlaku pada hari ini.