Pengendara mobil mabuk sempat akan kabur usai menabrak pemotor di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Namun, pengemudi berinisial ED (32) warga Genuk, Semarang itu berhasil diamankan warga.
"Yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli untuk amankan pelaku dan menghubungi Polsek Tembalang," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi usai sosialisasi dan pembagian masker di kawasan Tugu Muda, Selasa (14/4/2020).
Ardi mengungkap warga di sekitar lokasi tempat kejadian di Jalan R Soekanto, Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah sempat meneriaki pemobil tersebut. Namun pemobil itu tetap melaju dan baru berhenti saat menabrak pikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan yang dikemudikan yang berumur 18 tahun itu terseret sekitar 500 meter," terang Ardi.
Saat ini pria itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Semarang. Saat diperiksa kadar alkohol ED terbukti tinggi.
"Kita proses, bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kadar alkohol, sangat tinggi, jadi 400 ml per 1 liter darah," terang Ardi.
Peristiwa nahas itu terjadi Senin (13/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Atas perbuatannya tiga pemotor berusia 18 tahun, 14 tahun, dan tiga tahun masih dirawat di rumah sakit.
"Korban masih dirawat di Wongsonegoro (RSUD KRMT Wongsonegoro)," kata Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polrestabes Semarang AKP Sugito dihubungi terpisah.
Atas perbuatannya ED terancam terjerat pasal 311 (4) UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ED terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.