Pemobil mabuk yang menabrak pengendara motor di kawasan Semarang, Jawa Tengah hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Motor korban sempat terseret hingga ratusan meter.
"Kendaraan yang dikemudikan yang berumur 18 tahun itu terseret sekitar 500 meter," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi usai sosialisasi dan pembagian masker di kawasan Tugu Muda, Semarang, Selasa (14/4/2020).
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (13/4) di Jalan R Soekanto, Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu mobil Agya warna merah bernopol H 1567 YA melaju dari arah selatan dan menabrak motor Beat bernopol H 5875 BEG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban luka ada tiga orang. Perempuan berusia 18 tahun, 14 tahun, dan tiga tahun," terang Ardi.
Usai menabrak pemotor itu, pengemudi mobil berinisial ED (32) warga Genuk, Semarang sempat akan kabur, tapi berhasil dicegah warga setempat. Saat ini pria itu masih menjalani pemeriksaan.
"Kita proses, bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kadar alkohol, sangat tinggi, jadi 400 ml per 1 liter darah," terang Ardi.
Sementara itu korban hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit. "Korban masih dirawat di Wongsonegoro (RSUD KRMT Wongsonegoro)," kata Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polrestabes Semarang AKP Sugito dihubungi terpisah.
Atas perbuatannya, ED terancam terjerat pasal 311 (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ED terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.