Status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona (COVID-19) belum dicabut Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Siswa sekolah pun masih harus belajar di rumah hingga dua pekan ke depan.
Kebijakan belajar di rumah dilakukan sejak FX Rudy menetapkan status KLB pertama kali pada 13 Maret lalu. Kebijakan tersebut sudah diperpanjang dua kali dan selesai pada 12 April 2020.
Kali ini, kebijakan itu diperpanjang untuk ketiga kalinya. Siswa masih harus belajar dari rumah hingga 26 April 2020 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, belajar di rumah kita perpanjang sampai 26 April 2020 karena wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Solo, Etty Retnowati, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, kebijakan tertuang pada Surat Edaran Nomor 420/569 tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Belajar dari Rumah dan Penilaian Kelulusan atau Kenaikan Kelas Bagi Siswa Didik di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Surakarta.
Pihaknya juga mengingatkan kepada tenaga pendidik untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung baik. Pelaksanaannya pun diminta tak memberatkan siswa.
"Komunikasi dengan orang tua harus berlangsung baik untuk mengetahui kendala siswa dan sekaligus mengetahui kondisi kesehatan siswa," ujarnya.
Sementara mengenai penilaian kelulusan atau kenaikan kelas, Dinas Pendidikan menetapkan nilai lima semester terakhir sebagai dasar. Untuk siswa SD yakni nilai kelas 4, 5 dan 6, untuk siswa SMP yakni kelas 7, 8 dan 9.