Sebanyak 17 orang yang diciduk polisi karena asyik nongkrong di kafe di jalur Pantura, Rembang tidak ditahan. Sebagian di antara mereka dikenakan wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengatakan dari 17 orang yang ditangkap Senin (6/4) lalu, delapan orang di antaranya dikenakan wajib lapor. Delapan orang ini ditengarai memang sengaja berkerumun dan tidak mengindahkan Maklumat Kapolri.
"Ada delapan orang yang kami kenai wajib lapor, sehingga dalam pemantauan kami. Delapan orang ini warga kabupaten tetangga yang memang ditengarai sengaja melakukan kongkow seperti itu, akhirnya berkerumun. Ini upaya menyepelekan maklumat Kapolri tentunya," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut sembilan orang lainnya diduga memang pelaku perjalanan. Saat diciduk, mereka sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanannya.
"Sembilan orang sisanya ini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan. Kebetulan mereka di sana, memang mereka nongkrong tapi istirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Kami lepas," paparnya.
Sebelumnya, personel Polres Rembang menciduk 17 orang yang asyik nongkrong di kafe di Jl Gajah Mada, jalur Pantura, Senin (6/4) malam. Mereka nekat nongkrong saat pandemi Corona atau COVID-19.
Belasan orang ini lalu digelandang ke Mapolres Rembang untuk dimintai keterangan. Dari pendataan, mayoritas merupakan warga dari luar Kabupaten Rembang.