Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP karena pandemi virus Corona atau COVID-19. Masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan berakhir 11 April 2020, diperpanjang hingga 21 April 2020.
Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah ini dituangkan dalam surat edaran nomor 420/2318/013/2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Masa belajar di rumah ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Kita perpanjang lagi belajar di rumah. Anak-anak nanti mulai masuk tanggal 22 April. Alasannya karena jelas belum memungkinkan (untuk masuk sekolah). Kerumunan orang dikhawatirkan mempercepat penularan virus Corona," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Suwardi saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait lama penambahan masa belajar di rumah yang hanya 10 hari, Suwardi berharap situasi cepat membaik sehingga siswa bisa kembali bersekolah. Pihaknya akan meninjau ulang keputusan ini, dengan melihat perkembangan kondisi nanti.
"Kita antisipasi kalau dalam waktu tersebut memungkinkan, siswa bisa masuk sekolah lagi sebelum ramadhan. Nanti kita perpanjang apabila situasi belum memungkinkan," kata Suwardi.
Suwardi memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung baik meskipun berlangsung jarak jauh. Sementara terkait ujian sekolah, akan dilakukan sesuai kemampuan sekolah masing-masing.
"Ujian sekolah tingkat SD maupun SMP kalau sekolah bisa melakukan via daring, dianjurkan melalui daring. Namun jika masih terkendala, bisa digantikan dalam bentuk portofolio siswa, penugasan, ataupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya," jelas Suwardi.