Ini Lokasi yang Dipilih Jadi Makam Jenazah Pasien Corona di Sleman

Ini Lokasi yang Dipilih Jadi Makam Jenazah Pasien Corona di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 19:11 WIB
Makam jenazah pasien Corona di TPU Madurejo, Prambanan, Sleman, Sabtu (4/4/2020).
Makam jenazah pasien Corona di TPU Madurejo, Prambanan, Sleman, Sabtu (4/4/2020). (Foto: Dok. Humas Pemkab Sleman)
Sleman -

Pemkab Sleman akhirnya memilih Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan untuk mengubur jenazah pasien virus Corona (COVID-19). Petugas makam juga turut dibekali dengan alat pelindung diri (APD) serta diberi bimbingan teknis (bimtek).

Pj Sekda Sleman, Harda Kiswaya menuturkan sebelumnya Pemkab Sleman menyiapkan TPU Seyegan dan TPU Madurejo sebagai calon lokasi makam jenazah pasien Corona. Namun, akhirnya dipilih makam di Madurejo.

"TPU Madurejo, seluas 7 hektare berada relatif jauh dari pemukiman penduduk dan masih cukup luas," kata Harda, Sabtu (4/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makam jenazah pasien Corona di TPU Madurejo, Prambanan, Sleman, Sabtu (4/4/2020).Makam jenazah pasien Corona di TPU Madurejo, Prambanan, Sleman, Sabtu (4/4/2020). Foto: Dok. Humas Pemkab Sleman

Harda menjelaskan, penyiapan makam khusus jenazah pasien Corona ini untuk mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga. Dalam rapat koordinasi tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan bahwa Pemkab Sleman harus mengantisipasi segala kemungkinan fenomena penolakan ini.

"Ini mengantisipasi, semoga tidak perlu digunakan. Pemkab bersama dengan kecamatan dan desa bahu-membahu untuk mengedukasi masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain penyiapan lokasi pemakaman, pihaknya juga memberi bimtek kepada petugas pemakaman. Petugas juga dilengkapi dengan APD sebagai alat perlindungan saat melaksanakan tugas.

Lokasi pemakaman TPU Madurejo sementara ini dikhususkan bagi penduduk Sleman yang meninggal dengan status positif maupun untuk suspect Corona. Untuk proses penanganan jenazah positif maupun suspect, harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaran jenazah Corona yang berlaku.

"Misalnya, jenazah tidak boleh dibalsem, harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air, kemudian dimasukkan ke dalam kantong mayat, sebelum masuk ke dalam peti kayu. Dan juga proses persemayaman dan pemakaman jenazah maksimal dilakukan maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal," jelas Harda.

Harda mengharapkan dengan adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan suspect Corona, masyarakat seharusnya dapat menerima apabila ada pasien yang meninggal dan akan dimakamkan pada pemakaman umum setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menambahkan, perlakuan terhadap jenazah pasien Corona berbeda dengan jenazah pasien virus lainnya, misalnya virus Antraks. Jenazah yang terkena Antraks harus dikuburkan dengan lapisan dinding semen.

"Kalau pasien COVID-19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads