Pemda DIY Siapkan Lahan Pemakaman Pasien Corona di Tiap Kabupaten

Pemda DIY Siapkan Lahan Pemakaman Pasien Corona di Tiap Kabupaten

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 18:43 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Yogyakarta -

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan lahan untuk tempat pemakaman khusus pasien virus Corona (COVID-19). Tempat pemakaman itu rencananya berada di tiap kabupaten.

"Kita menyiapkan dan menyediakan sendiri untuk pemakaman (pasien Corona) sebagai antisipasi kalau masyarakat tidak menerima," kata Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Sigit Sapto Rahardjo, saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (3/4/2020).

Sigit menjelaskan tempat pemakaman yang sudah siap lahannya ada di Kabupaten Sleman dan Bantul. Sedangkan kabupaten lain masih dalam koordinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabupaten Sleman dan Bantul sudah menyediakan lahan beberapa hektare untuk pemakaman ini. Namun untuk Gunungkidul dan Kulon Progo masih akan kita koordinasikan lagi nanti," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, pemakanan jenazah pasien Corona jika dilakukan sesuai protokol akan meminimalisir penularan. Menurutnya, sesuai protokol, jenazah yang terbungkus plastik secara rapat dan dimasukkan peti tidak akan membahayakan orang lain.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut karena ukuran virus sangat kecil dan plastik akan menahan virus untuk tidak menyebar di udara. Untuk itu, jenazah yang sudah dimasukkan dalam plastik dan peti tidak boleh lagi dibuka dan harus segera dimakamkan.

"Penelitian telah menyebutkan, COVID-19 akan mati dengan sendirinya tujuh jam setelah pasien meninggal. Hal tersebut dikarenakan virus tidak bisa hidup mandiri, dan harus hidup pada tubuh yang bernyawa," ucap Sigit.

"Terus, ketika virus hendak melakukan pembelahan atau berkembang biak, virus harus mencari inang. Apabila inangnya mati, maka virusnya juga akan mati, karena asupan makan datang dari inangnya," lanjut Sigit.

Selain itu, untuk meminimalisir penularan, jenazah harus segera dimakamkan maksimal empat jam setelah dinyatakan meninggal. Selain itu pemakaman harus dilakukan oleh petugas khusus yang ber-APD lengkap. Pengantar jenazah juga dibatasi, sehingga tidak terjadi kerumunan yang justru mengakibatkan potensi penularan makin tinggi.

"Saat ini masyarakat harus tetap waspada namun jangan panik. Masyarakat juga harus banyak membaca literasi agar tidak salah paham sehingga panik berlebihan," kata Sigit.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads