Corona Mewabah, 39 Napi Lapas Wirogunan Yogya Dirumahkan

Corona Mewabah, 39 Napi Lapas Wirogunan Yogya Dirumahkan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 03 Apr 2020 18:03 WIB
Para napi Lapas Wirogunan yang dirumahkan
Foto: Para napi Lapas Wirogunan yang dirumahkan (dok. LP Wirogunan)
Yogyakarta -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Yogyakarta atau Lapas Wirogunan memberikan asimilasi kepada 39 narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Napi yang mendapat asimilasi adalah napi dengan kasus pidana umum.

"Jadi di Lapas Wirogunan ini tanggal 1 (April) kita keluarkan lima orang (napi), kemarin (Kamis, 2/4) ada 33 (napi) dan hari ini ada satu orang. Sehingga, sejauh ini Lapas Wirogunan telah mengeluarkan 39 (napi)," kata Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Wirogunan, Angga Satrya saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).

Angga menyebut pemberian asimilasi ini menindaklanjuti keputusan Menteri Hukum dan HAM, Permenkum dan HAM nomor 10/2020, dan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penanganan virus Corona atau COVID-19. Di mana keputusan itu mengubah mekanisme penanganan kedaruratan di Lapas dan Rutan selama pandemi virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat pemberian asimilasi ini yaitu napi sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020.

"Pemberian asimilasi ini bertahap hingga tanggal 7 April," ucap Angga.

ADVERTISEMENT

Angga menyebut asimilasi ini diberikan kepada para napi pidana umum (pidum). Merujuk PP nomor 99 tahun 2012, para napi kasus korupsi dan pidana khusus tidak mendapatkan asimilasi.

"Kasusnya sih pidum sampai saat ini, untuk korupsi tidak ada. Karena memang di aturan tidak terkait PP 99, PP 99 itu kan salah satunya pidana khusus seperti Tipikor dan itu tidak diatur, sehingga tidak mungkin kita memberikan asimilasi ke (napi) Tipikor," katanya.

Angga menyebut saat ini ada 30 napi dan empat tahanan kasus korupsi di Lapas Wirogunan. Lapas Wirogunan ini berkapasitas 496 orang.

Dengan adanya 39 napi yang dirumahkan, maka penghuni lapas saat ini berjumlah 262 orang. Angga menegaskan, asimilasi bukanlah membebaskan napi, asimilasi adalah program pemasyarakatan.

"Sehingga dibebaskan atau diasimiliasikan itu statusnya masih warga binaan. Tapi karena wabah ini, diberi asimilasi sehingga yang memenuhi syarat bisa pulang bersama keluarganya, dan dia melakukan pembinaannya atau melakukan asimilasinya di rumah sampai dengan waktu dia dapat kita berikan integrasinya," ujarnya.

"Integrasi itu seperti PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat) dan CMB (cuti menjelang bebas). Jadi ending-nya dia (napi yang mendapat asimilasi) kita berikan integrasi, misal yang (pidananya) 1 tahun 6 bulan bisa PB," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads