Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Yogyakarta atau Lapas Wirogunan memberikan asimilasi kepada 39 narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Napi yang mendapat asimilasi adalah napi dengan kasus pidana umum.
"Jadi di Lapas Wirogunan ini tanggal 1 (April) kita keluarkan lima orang (napi), kemarin (Kamis, 2/4) ada 33 (napi) dan hari ini ada satu orang. Sehingga, sejauh ini Lapas Wirogunan telah mengeluarkan 39 (napi)," kata Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Wirogunan, Angga Satrya saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).
Angga menyebut pemberian asimilasi ini menindaklanjuti keputusan Menteri Hukum dan HAM, Permenkum dan HAM nomor 10/2020, dan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penanganan virus Corona atau COVID-19. Di mana keputusan itu mengubah mekanisme penanganan kedaruratan di Lapas dan Rutan selama pandemi virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat pemberian asimilasi ini yaitu napi sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020.
"Pemberian asimilasi ini bertahap hingga tanggal 7 April," ucap Angga.
Angga menyebut asimilasi ini diberikan kepada para napi pidana umum (pidum). Merujuk PP nomor 99 tahun 2012, para napi kasus korupsi dan pidana khusus tidak mendapatkan asimilasi.
"Kasusnya sih pidum sampai saat ini, untuk korupsi tidak ada. Karena memang di aturan tidak terkait PP 99, PP 99 itu kan salah satunya pidana khusus seperti Tipikor dan itu tidak diatur, sehingga tidak mungkin kita memberikan asimilasi ke (napi) Tipikor," katanya.