Sebanyak 74 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Klaten dirumahkan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Meski begitu, para napi diingatkan tidak boleh jalan-jalan dan wajib mengisolasi diri.
"Totalnya ada 74 narapidana yang ikut asimilasi. Itu bukan hanya warga Klaten tapi ada dari berbagai daerah," kata Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja Lapas Klaten, Roni Asmoro kepada detikcom, Jumat (3/4/2020).
Roni mengatakan pemulangan itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Permenkum dan HAM nomor 10/ 2020 dan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penanganan virus Corona. Dengan keputusan itu ada perubahan mekanisme penanganan kedaruratan di Lapas dan Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada program asimilasi di rumah, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi," lanjut Roni.
Napi yang menjalani asimilasi itu merupakan napi yang sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua per tiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020. Mereka yang mendapatkan kesempatan ini diwajibkan sudah menjalani pembinaan enam bulan, dan berkelakuan baik.
"Jadi juga berkelakuan baik. Asimilasi ini dilakukan bertahap ke Bapas yang pada hari Rabu ada tujuh orang dan Kamis juga tujuh orang," sambung Roni.
Roni berharap selama dirumahkan para napi mengikuti physical distancing guna menangkal COVID-19. Selain itu, dia menjelaskan program asimilasi para napi ini juga menjadi tahapan program bebas bersyaratnya.
"Jadi kami juga memprogramkan pembebasan bersyaratnya, dua per tiganya kan nanti 31 Desember jadi sekaligus syarat pengusulan pembebasan bersyarat," tambah Roni.
Cegah Corona Merebak di Lapas, Menkum HAM Siap Lepas 35.000 Napi: