Praktik pengoplosan gula pasir dengan gula kristal rafinasi di Banjarnegara, Jawa Tengah terbongkar. Gula oplosan ini sudah beredar melalui pasar tradisional di Banjarnegara dan Wonosobo.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial H (33) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara sebagai tersangka pengoplosan gula pasir. Modusnya, tersangka mencampur gula pasir dengan gula kristal rafinasi.
"Kami sudah menetapkan pria berinisial H ini sebagai tersangka pengoplosan gula pasir," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (1/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, selain gula pasir dicampur dengan gula kristal rafinasi, tersangka juga mencampur zat pewarna makanan. Tujuannya adalah agar gula oplosan tersebut terlihat seperti gula pasir pada umumnya.
"Kalau gula kristal rafinasi ini cenderung lebih putih. Jadi oleh tersangka diberi pewarna agar sedikit kecoklatan," jelasnya.
Meski tidak berdampak langsung terhadap konsumen, namun jika dikonsumsi dalam jangka panjang, gula oplosan ini membahayakan. Mengingat kandungan gula lebih tinggi dibanding gula pasir pada umumnya.
"Gula kristal rafinasi ini mestinya digunakan untuk pemanis pabrikan, bukan dikonsumsi langsung," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, gula oplosan ini sudah beredar di pasar tradisional sejak satu tahun lalu. Biasanya, per bulan tersangka mampu menjual gula oplosan hingga 3 ton.
"Tersangka menjualnya melalui pasar tradisional di Banjarnegara dan Wonosobo. Harganya memang lebih murah dengan gula pasir. Selisihnya bisa mencapai Rp 1.500 per kilogramnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka H ini dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.