Pemerintah Kabupaten Klaten menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Corona atau COVID-19. Status Klaten KLB Corona ini ditetapkan setelah seorang pasien dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau COVID-19.
"Klaten dinyatakan KLB (Corona). Sebab, sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Corona Pemkab Klaten dokter Cahyono Widodo kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Cahyono menjelaskan penetapan KLB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes-10/2010 tentang penyakit menular tertentu yang bisa menyebabkan wabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu syaratnya jika di satu daerah muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal. Corona ini kan sebelumnya tidak ada," lanjut Cahyono.
Cahyono mengatakan pihaknya menemukan seorang pasien berusia 48 tahun yang dinyatakan positif virus Corona. Pasien berinisial T ini dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (21/3).
"Jadi dirawat sejak 21 Maret di RSUD Bagas Waras. Hasilnya positif," terang Cahyono.