Rumah Megah Eks Milik Koruptor Disulap Jadi Karantina ODP Corona di Solo

Round-Up

Rumah Megah Eks Milik Koruptor Disulap Jadi Karantina ODP Corona di Solo

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 14:03 WIB
bekas rumah djoko susilo di solo
Rumah bekas milik koruptor Djoko Susilo di Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Yogyakarta -

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putri mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Poppy Femialya, ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, perampasan rumah megah koruptor Djoko Susilo oleh negara sah secara hukum. Rumah itu pun kini resmi jadi milik Pemkot Solo.

Rumah megah yang disengketakan anak pertama Djoko Susilo itu berada di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo. Rumah itu ternyata sudah lama disiapkan Pemkot Solo menjadi museum Batik.

Rumah megah yang kini bernama Ndalem Priyosuhartan itu kini dialihfungsikan sebagai tempat karantina sementara orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona atau COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, PK dari pihak keluarga sudah ditolak MA. Namun rencana kita menjadikannya sebagai Museum Batik ditunda dulu. Sementara dipakai untuk karantina ODP," kata Kepala Dinas Kebudayaan Solo, Kinkin Sultanul Hakim, Selasa (31/3/2020).

Kinkin menyebut hingga bulan lalu, Dinas Kebudayaan masih dalam tahap penganggaran untuk penataan Museum Batik. Namun mengingat saat ini masa darurat pandemi virus Corona (COVID-19), rumah megah itu pun disulap jadi tempat karantina.

ADVERTISEMENT

Viral Video Anggota DPRD 'Mana Corona Biar Kutelan', Ini Kata Polisi:

"Dananya kita alihkan dulu untuk kondisi darurat ini. Event kebudayaan semua juga dibatalkan," terangnya.

Kasus itu bermula saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Djoko Susilo pada 2013. Selain itu, MA memutuskan harta Djoko dirampas negara karena hasil korupsi.

Salah satu yang dirampas negara adalah sebuah rumah megah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo. Poppy yang merasa membeli rumah itu, tidak terima dan menggugat Kementerian Keuangan dan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Apa kata MA?

"Tolak PK," demikian bunyi amar putusan singkat MA yang dilansir website MA, Senin (30/3/2020).

Perkara Nomor 25 PK/TUN/2020 itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun sebagai anggota Yulius dan Irfan Fachruddin

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads