Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Sultan mengisyaratkan setuju dengan kebijakan tersebut.
Namun Sultan turut menyinggung kebijakan terkait mudik.
"Mudik itu nanti dilarang atau tidak, itu saja," kata Sultan HB X, Selasa (31/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar komunikasi yang dilakukan dengan pemerintah pusat, Sultan menilai untuk saat ini sudah hampir mencapai kata sepakat. Dalam pembahasannya jika pemerintah melarang masyarakat Jakarta mudik, maka konsekuensinya masyarakat Jakarta di luar daerah juga tidak bisa masuk.
"Kelihatannya, tadi kami sepakat bagaimana DKI Jakarta kalau pemudik tidak boleh pulang, jadi di-close. Tapi orang luar juga tidak boleh masuk di DKI Jakarta dan sekitarnya," paparnya.
Jika kebijakan itu jadi diterapkan, Sultan melihat akan ada dampak bagi masyarakat. Terutama untuk masyarakat kelas pekerja. Selain itu beban Ibu Kota juga semakin berat karena menanggung jutaan penduduk.
"DKI Jakarta akan menanggung (dampak) sebanyak 3,7 juta orang kalau kebijakan itu benar dilakukan, ini bagaimana masalah ini," jelasnya.
Ngarsa Dalem meminta kejelasan terkait kompensasi yang diterima masyarakat di perantauan jika kebijakan larangan mudik diterapkan. Pasalnya, jika kompensasi tidak sesuai untuk biaya hidup perantau yang mayoritas pekerja informal, menurut Sultan lebih baik mudik daripada bertahan di perantauan karena sektor ekonomi lumpuh.
"Tapi itu terserah pemerintah pusat akan jadi beban pemerintah pusat atau beban DKI, atau beban bersama pemerintah pusat bagaimana bakal menanggung jatah hidup 3,7 orang ini bisa dengan bantuan atau seperti apa," ujar Sultan.
Sultan HB X masih akan melakukan pembahasan lanjut soal pembatasan sosial berskala besar itu. "Ini sebagai kira-kira salah satu solusi untuk mengendalikan pemudik itu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.