Ruang Perawatan Pasien Corona di RS Rujukan Bantul Penuh

Ruang Perawatan Pasien Corona di RS Rujukan Bantul Penuh

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 30 Mar 2020 21:29 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Bantul -

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Infeksi COVID-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menyebut kamar untuk penanganan pasien virus Corona di rumah sakit (RS) rujukan Kabupaten Bantul, DIY saat ini penuh. Kondisi tersebut telah terjadi sejak sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi sekarang semua RS rujukan di Bantul penuh dan ini sudah terjadi sejak seminggu yang lalu sebenarnya. Jadi yang pasien (Rumah Sakit Khusus Paru) Respira yang kemarin positif (COVID-19) sempat dirawat di Respira karena (Rumah Sakit rujukan) lainnya penuh," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (30/3/2020).

Namun, saat ini pasien tersebut telah dipindahkan ke RS PKU Muhammadiyah Bantul. Mengingat ada satu pasien PDP di RS tersebut yang sudah diperbolehkan pulang.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada yang keluar (dari RS rujukan COVID-19) terus pindah. Seperti hari ini PKU (Bantul) memulangkan 1 PDP dan (pasien) dari Respira masuk ke situ (PKU Bantul)," ucapnya.

Pria yang kerap disapa dokter Oki ini memerinci, RS Panembahan Senopati (RSPS) hanya memiliki 10 kamar isolasi, RS PKU Bantul memiliki 7 kamar dan RS Elizabeth 2 kamar. Sementara untuk ruangan isolasi di RSPAU Hardjolukito masih dalam persiapan untuk bisa menyediakan 150 tempat tidur.

"(Ruangan COVID-19 di RSPAU Hardjolukito) belum beroperasi semua karena keterbatasan APD. Saat ini (RSPAU) Hardjolukito baru bisa (menyediakan) 4 tempat tidur (kamar isolasi untuk COVID-19) dan sudah terisi," ucapnya.

"Itu (baru 4 kamar di RSPAU Hardjolukito) karena ketersediaan APD belum mencukupi secara terus menerus. Jadi dari Provinsi (Pemda DIY) belum bisa menyanggupi secara terus menerus, sehingga (RSPAU) Hardjolukito belum mau mengaktifkan semuanya (kamar yang dimiliki)," imbuh Oki.

Karena itu, Oki menyebut saat ini pihaknya meminta bantuan RS non-rujukan untuk sementara waktu dapat merawat pasien berstatus PDP maupun ODP. Nantinya, jika ruang di RS rujukan ada yang kosong, baru pasien dipindahkan ke RS rujukan.

"Kalau misalnya itu ada pasien yang datang langsung ke rumah sakit ya dikelola sebagai mana pasien sesuai diagnosa saat pemeriksaan. Kalau dia diperiksa di salah satu rumah sakit bukan rujukan dikelola sebagai ODP dan PDP, jadi selama menunggu rujukan dikelola rumah sakit tersebut," katanya.

Terlebih, kata Oki, menurut pedoman penanganan pasien COVID-19 dari Kemenkes yang keluar tanggal 28 Maret 2020 menyebut PDP bergejala ringan dapat dirawat di rumah.

"Karena menurut pedoman tanggal 28 Maret dari Kemenkes, PDP yang bergejala ringan itu pun bisa dirawat di rumah dengan pemantauan dari puskesmas dan tenaga kesehatan, aturannya seperti itu. Sehingga memungkinkan saja untuk rumah sakit yang bukan rujukan itu bisa merawat sementara pasien (ODP dan PDP) sambil menunggu rumah sakit rujukan (COVID-19) mempunyai tempat," katanya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads