Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, seperti halnya di Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di dusun itu, warga membuat aturan khusus kepada penghuni kos, seperti jam malam hingga imbauan tidak pulang kampung.
Kepala Dusun Druwo, Suharman membenarkan adanya kesepakatan yang tertuang dalam surat keputusan warga di Dusunnya. Kesepakatan itu berupa aturan khusus bagi para penghuni kos.
"(Surat keputusan itu dari) kesepakatan seluruh Pak RT (di Dusun Druwo), Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat, dan dibuat tanggal 25 (Maret)," katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 55 tahun ini melanjutkan, kesepakatan itu muncul untuk menyikapi imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Apalagi di Dusun Druwo banyak terdapat indekos yang penghuninya berasal dari luar DIY.
"Karena ada perintah dari Kelurahan (Bangunharjo) untuk mewaspadai (penyebaran) virus Corona (COVID-19). Apalagi banyak kos-kosan di sini dan kalau dihitung penghuni kos seratusan lebih," ujarnya.
![]() |
Berkaca dari hal tersebut, pihaknya memberlakukan jam malam bagi para penghuni kos. Bahkan, warga membatasi order makanan melalui ojek online hingga pukul 23.00 WIB.
"Warga masyarakat sering menemukan (penghuni) kos-kosan yang keluar malam. Jadi kalau jam kunjung, terus keluar itu sampai jam 12 (malam) lebih, dengan kesepakatan itu sekarang dibatasi sampai sampai jam 9 (malam)," ucapnya.
"Terus itu juga (batasan jam order makanan lewat Ojol), karena jam 12 (malam) sampai jam 1 (pagi) masih ada yang suka pesan Go Food," lanjut Suharman.
Kendati demikian, dengan adanya aturan itu dia menyebut jika Dusun Druwo tidak melakukan lockdown atau menutup akses kampungnya.
"Jadi tidak (lockdown), hanya (membuat aturan) untuk kos-kosan saja. Aturan itu sudah berjalan dan saat ini Pak RT muter, yang punya kosan didatangi dan diberi sosialisasi," ucapnya.
Bagaimana Pemprov Jatim Kontrol Pemudik Dini karena Corona?:
"Untuk pemasangan spanduk (berisi peraturan) juga belum ada, hanya tulisan tamu diharap lapor 1x24 jam lapor pak RT. Terus memaksimalkan ronda sama pemantauan warga masyarakat sekitar," sambung Suharman.
Sosialisasi itu juga tentang sanksi yang diberikan kepada penghuni kos yang melanggarnya. Menurutnya ada dua sanksi terhadap pelanggarnya.
"(Sanksi) pertama peringatan dan kedua dilaporkan ke kampus, karena sudah ada sosialisasi dengan STTKD (Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan) juga kita," katanya.
Adapun surat keputusan itu berisi sebagai berikut:
Keputusan Bersama Warga Pedukuhan Druwo tentang Tata Tertib Warga Kosan Dusun Druwo.
1. Warga kos wajib melaporkan diri bersama pemiliki kost ke Ketua RT setempat (pendataan diri).
2. Jam bertamu maksimal pukul 21.00 WIB.
3. Penyelenggara kos-kosan wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cair desinfektan.
4. Para penghuni kos-kosan, bila kampus diliburkan untuk tidak pulang kampung (berlaku pada masa darurat COVID-19).
5. Penghuni kos-kosan wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Penghuni kos-kosan yang berada di kampung halaman dimohon untuk tidak memasuki kampung Druwo selama masa darurat COVID-19.
JIKA HENDAK MASUK KAMPUNG DRUWO DIWAJIBKAN MENYERTAKAN SURAT
KETERANGAN SEHAT DARI PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT di WILAYAH DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA.
7. Penghuni kos-kosan dilarang menerima tamu dari luar daerah/luar kota selama masa darurat COVID-19.
8. Penghuni kos-kosan yang dijemput untuk pulang kampung, penjemput tidak diperkenakan memasuki kampung Druwo selama masa darurat COVID-19.
9. Batas order layanan Ojek Online (GOJEK/FOOD/SHOP, GRAB/FOOD/SHOP, DLL) adalah pukul 23.00 WIB berlaku untuk masa darurat COVID-19.
10. Penghuni kos-kosan dilarang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan kesusilaan.
11. Penghuni kos-kosan dilarang menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga.