Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan yang mengundang banyak massa.
"Baik pertemuan sosial budaya, keagamaan, konser musik, pasar malam, pameran dan resepsi pengantin. Atau kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval atau kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, dalam keterangannya melalui video, Senin (23/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Pihaknya juga menyarankan warga selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Selanjutnya, kata Yuli, dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak tetap menjaga jarak. Tidak menimbun bahan pokok dan tidak terpengaruh serta menyebarkan kabar hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Polri Bubarkan Kerumunan-Resepsi Pernikahan untuk Cegah Corona:
Mantan Kapolres Sleman itu meminta kepada masyarakat agar mematuhi maklumat tersebut. Dia menegaskan jika di lapangan ditemukan pelanggaran terhadap isi maklumat, maka akan ditindak sesuai aturan.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Yuli menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Sebab, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus Corona, sehingga Polri turut berperan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
"Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tuturnya.