Sekertaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi menjelaskan, kebijakan tersebut mulai dilaksanakan Senin (23/3) beok hingga Selasa (31/3) mendatang. "Kebijakan ini kita ambil sesuai dengan instruksi dari pusat baik dari Mendagri maupun Gubernur," kata Komang, Minggu (22/3/2020).
Menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas di pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas dan pencatatan sipil.
Selain itu, kententuan itu tidak berlaku untuk para jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala kantor Kesbangpol, camat, dan kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah (Setda).
Dijelaskan Komang, teknis WFH diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. "Finger print online PNS/ASN di-off, diganti sistem absen manual," jelas Sekda.
Kebijakan tersebut berdasar surat edaran (SE) Bupati Blora, Djoko Nugroho, tertanggal 20 Maret 2020. Tujuannya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang cenderung semakin meluas.
Jumlah ASN PNS di Blora saat ini mencapai 7.576 orang, dan non-PNS ada 5.000-an orang.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini