Ini 3 Alasan Penahanan Mahasiswa Solo 'Penghina' Jokowi Ditangguhkan

Ini 3 Alasan Penahanan Mahasiswa Solo 'Penghina' Jokowi Ditangguhkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 22 Mar 2020 09:02 WIB
Permintaan maaf mahasiswa Solo yang dutangkap Polda Jateng dengan tuduhan hina Jokowi, Sabtu (21/3/2020).
Permintaan maaf Mohammad Hisbun Payu (Foto: Tangkapan layar foto di medsos)
Semarang -

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan 3 alasan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mohammad Hisbun Payu atau Iss yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden. Salah satunya yaitu karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.

"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di-share tersangka," kata Rycko soal alasan pertama seperti disampaikan kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).


Alasan kedua yaitu tersangka sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan netizen serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanyya. Hal itu juga sudah diunggah oleh Iss lewat akun instagramnya.

"Ketiga, kuasa hukum mengajukan penangguhan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak ulangi tindak pidana dan (tidak) hilangkan barang bukti," jelasnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo lewat instastory. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Iss.


Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang yang mendampingi Iss mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kapolda Jateng melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor: SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.

"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal tersebut dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga 'Komnas HAM: Hate Speech Bukan Kebebasan Berpendapat, Ancam Demokrasi':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads