Mahasiswa Solo Dituduh Hina Jokowi, Polisi: Penangkapan Sesuai Prosedur

Mahasiswa Solo Dituduh Hina Jokowi, Polisi: Penangkapan Sesuai Prosedur

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 20:31 WIB
Borgol penjahat
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Semarang -

Seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan Polda Jawa Tengah dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan penangkapan Iss sesuai prosedur.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan penangkapan Iss bermula dari laporan pada tanggal 20 Januari 2020. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian.

"Kita ada laporan 20 Januari 2020 di Polres Sukoharjo. Pelapor dan para saksi melihat posting-an Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor merupakan ujaran kebencian," kata Agung di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menyebut pihaknya sudah mengacu pada KUHAP dan meminta keterangan ahli untuk mencari unsur pidana dari story tersebut. Bahasa yang dicantumkan tersangka menurutnya kasar.

"Kita mengacu pada KUHAP. Prosedur dijalani, ya laksanakan, kita sesuai prosedur. Gelar sudah kita lakukan, sebelum itu minta keterangan ahli dan memenuhi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Agung menyebut meski laporan diterima pada 20 Januari 2020, penindakan terhadap Iss baru dilakukan tanggal 13 Maret 2020. Agung memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur.

"Tersangka telah mengunggah posting-an yang menimbulkan rasa kebencian," katanya.

Iss dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketentuan pidananya yaitu pasal 45A ayat 2 UU yang sama.

"Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena posting-annya dituding bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

"Iss dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya," kata penasihat hukum Iss dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang, Naufal Sebastian.

Naufal menjelaskan peristiwa penangkapan terjadi di kos Iss tanggal 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB. Iss baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan," tuturnya.

Dia pun menyayangkan Iss sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum didengar keterangannya sebagai saksi. Pihaknya pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan dan upaya praperadilan," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads