Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Kudus yang dikabarkan kabur saat akan dirujuk akhirnya boleh pulang. Setelah hasil pemeriksaan pasien tersebut dinyatakan tidak masuk kategori PDP.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan pasien tersebut sudah pulang karena dalam pemeriksaan tidak mengarah pada PDP.
"Sudah diperiksa di rumah sakit, malah sudah pulang. Karena tidak mengarah ke PDP, sudah pulang," kata Yulianto kepada wartawan di Semarang, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, seorang PDP terkait virus Corona di Kudus dikabarkan kabur saat akan dirujuk. Rumah sakit tempat pasien itu sempat dirawat juga angkat bicara.
"Waktu itu (pasien) bilangnya batuk, demam, pilek sudah tiga hari. Ada riwayat dua minggu sebelumnya umroh dan dari Australia," kata juru bicara penanganan COVID-19 RS Mardi Rahayu Kudus, Yuliana Wara kepada detikcom, Selasa (17/3) lalu.
Wara mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/3). Pasien itu kemudian ditetapkan sebagai PDP .
"Masih di hari yang sama, (pasien) mau dirujuk tapi menolak dan meminta pulang paksa. Masih di isolasi IGD, rencana waktu itu akan dirujuk," lanjutnya.
Setelah pasien itu memaksa untuk meninggalkan IGD RS Mardi Rahayu Kudus, pihak rumah sakit melaporkannya ke Satgas COVID-19 Kudus.
"Informasi dan identitas pasien kami laporkan ke Satgas COVID-19 Kudus agar segera ditindaklanjuti bersama aparat pemerintahan," ujar Wara.
Pada perkembangannya, Wara menjelaskan dia mendapat kabar pasien itu sudah datang sendiri ke RSUD Loekmonohadi Kudus. Dia menerima informasi, pasien itu memberikan keterangan yang berbeda dengan saat diperiksa di RS Mardi Rahayu Kudus.
"Informasinya sudah pasien itu sudah ke RSUD hari ini, berangkat sendiri. Keterangannya (pasien) tidak sesuai dengan (saat pasien diperiksa) yang di sini (di RS Mardi Rahayu Kudus)," lanjutnya.