Catat Lur! Disdukcapil Pekalongan Tutup Layanan Tatap Muka 2 Pekan

Catat Lur! Disdukcapil Pekalongan Tutup Layanan Tatap Muka 2 Pekan

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 19 Mar 2020 13:14 WIB
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tutup layanan tatap muka, Kamis (19/3/2020).
Foto: Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tutup layanan tatap muka, Kamis (19/3/2020). (Robby Bernardi/detikcom)
Kabupaten Pekalongan -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan menutup layanan tatap muka salah satunya perekaman data e-KTP untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Penutupan layanan ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan.

Pantauan detikcom, Kamis (19/3/2020) siang, masih ada banyak warga yang tampak di depan pintu kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Sedangkan di pintu kaca kantor tersebut sudah diberi tulisan 'Tutup'. Demikian juga di depan kantor telah ada baliho yang berisi pengumuman terkait dengan penutupan layanan rekam data e-KTP.

Berikut isi pengumuman tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan bahwa Kantor Dina Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan meniadakan pelayanan langsung/tatap muka mulai tanggal 19-31 Maret 2020. Pelayanan dapat melalui sistem online adminduk.pekalongankab.go.id/

Untuk hal-hal mendesak hubungi whatsapp 0852-9349-9722 atau SMS 0857-001-7484

ADVERTISEMENT

Harap Maklum

Salah seorang warga bernama Casmari (43) yang datang mengaku tak mengetahui pengumuman itu sebelumnya. Warga Desa Rowolaku, Kajen ini datang bersama anak dan istrinya untuk mengurus akte kelahiran.

"Tidak tahu, ada pengumuman tutup. Ya seperti ini dari tadi di depan tidak dibuka. Ada Corona katanya ditutup," kata Casmari.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi menjelaskan penutupan layanan ini berlangsung sesuai dengan Surat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri.

Tangkal Corona, Disdukcapil Parepare Siapkan Layanan Online:

"Kita lakukan langkah-langkah sesuai dengan surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, menutup layanan yang bersifat ada kontak fisik langsung, seperti Layanan perekaman (e-KTP). Sementara kita tutup, kecuali urgent," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi kepada detikcom di kantornya.

Kondisi urgent yang dimaksud Baqi antara lain yang berkaitan dengan BPJS. Sehingga perekaman data e-KTP tersebut bisa tetap dilakukan.

"Pelayanan urgent seperti hubungannya dengan BPJS, keperluan lamaran kerja TNI-Polri, sehingga kita hal-hal yang itu yang dikecualikan," lanjutnya.

Menyusul kebijakan ini, Abdul menjelaskan pelayanan terkait perekaman data e-KTP di kecamatan akan dimaksimalkan.

"Di kecamatan, kita buka di sana. Berkas-berkas di kecamatan nanti dibawa ke sini. Lainnya kita sesuai dengan protap yang ditetapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan sSipil. Semoga masyarakat memahami dan memaklumi karena peristiwa ini bencana non-alam yang harus kita sikapi bersama," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads