Sejumlah anggota DPRD Surakarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mereka meminta agar pengadilan menunda rencana eksekusi lahan Taman Sriwedari.
Para anggota dewan itu kompak mengenakan pakaian beskap dan kebaya. Mereka juga membawa sapu lidi dengan iringan musik gamelan.
Anggota dewan kemudian diterima oleh Ketua PN Surakarta, Krosbin Lumbangaol. Kedua pihak kemudian berdialog tentang rencana eksekusi lahan yang sebelumnya sudah diputuskan pengadilan.
"Kemarin alat kelengkapan DPRD sudah berkumpul, membahas sampai pada keputusan bahwa kita mohon kepada Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi Sriwedari," kata Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, DPRD mewakili masyarakat yang menginginkan Sriwedari menjadi sepenuhnya milik publik. Untuk itu pihaknya meminta penundaan terlebih dahulu.
"Sriwedari ini menjadi bagian dari public space yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar dia.
![]() |
Permohonan tersebut, kata Budi, tidak bermaksud mengintervensi pengadilan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Surakarta untuk melakukan langkah-langkah hukum.
"Ini bukan mengintervensi pengadilan. Nanti Pemkot yang akan lebih proaktif memberikan perlawanan hukum," ujarnya.
Kepada Krosbin, Budi juga menyerahkan surat permohonan penundaan. Isinya antara lain alasan-alasan DPRD meminta penundaan.