Bakal paslon perseorangan atau independen Pilkada Purworejo 2020 yang sebelumnya menggugat KPU lantaran berkas dukungan bakal paslon tersebut ditolak akhirnya memenangkan sidang di Bawaslu. KPU pun kemudian memeriksa kembali berkas persyaratan dan menyatakan bapaslon tersebut memenuhi syarat.
Ketua KPU Purworejo, Dulrohim mengungkapkan bahwa bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo untuk Pilkada 2020 dari jalur perseorangan atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto yang sebelumnya dinyatakan ditolak kini telah memenuhi syarat dan berkasnya diterima. Pengecekan ulang dilakukan oleh KPU setelah pihak bapaslon memenangkan sidang sengketa yang digelar di Bawaslu Purworejo beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal paslon perseorangan diterima," kata Dulrohim saat ditemui detikcom di kantornya, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengecekan ulang, berkas dinyatakan diterima dan memenuhi syarat. KPU kemudian mengeluarkan berita acara pada Rabu (18/3/2020) dengan Nomor 19/PL.02.2-BA/3306/Kab/III/2020.
"Kami juga sudah buat berita acara terkait hal tersebut. Jadi kesimpulannya adalah jumlah data dukungan yang diunggah di SILON KPU adalah 46.448 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya 1.289 untuk formulir model B.1 KWK perseorangan. Data dukungan yang diserahkan KPU Purworejo setelah dihitung kembali ada 47.770, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya ada 33 sehingga dukungannya yang Memenuhi Syarat (MS) ada 47.737. Jadi memenuhi syarat, sehingga status dukungan diterima karena jumlah syarat minimal dukungan 46.096," jelasnya.
Sementara itu, Slamet Riyanto mengaku senang dan bersyukur akhirnya berkas diterima dan memenuhi syarat sehingga bisa melangkah ke tahap pendaftaran berikutnya. Ia optimis bisa memenangkan kontestasi yang akan dilangsungkan bulan September 2020 mendatang.
"Alhamdulillah berkas akhirnya bisa diterima dan memenuhi syarat sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya. Saya optimis, sekali melangkah harus sampai tujuan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas dukungan bakal paslon peseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto, yang diserahkan ke KPU Purworejo pada Minggu (23/2) lalu ditolak. Penolakan karena bakal paslon tersebut tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal, setelah diverifikasi dan penghitungan dilakukan secara manual oleh KPU. Merasa dirugikan, akhirnya pihak bapaslon meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui persidangan di Bawaslu.