PT KAI Daop 4 hari ini melakukan eksekusi sebanyak 20 objek lahan termasuk rumah dinas pegawai PJKA di Semarang. Objek yang dieksekusi ini juga pernah digugat namun dimenangkan PT KAI.
Lokasi eksekusi ini berada di Kebonharjo, Jl. Sadewa Utara, Jl. Imam Bonjol, Jl. Emplasemen Poncol, Jl Hasanudin, serta Jl Patriot. Sempat ada kelompok masyarakat berkumpul, namun eksekusi berjalan lancar.
Kuasa Hukum PT KAI Daop 4 Semarang, Jesse Heber Ambuwaru mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 27/Pdt.G/2016/PN.Smg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 365/Pdt/2016/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 obyek atau lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersama juru sita melakukan ini sesuai keputusan pengadilan. Ada 20 objek," kata Jesse di Kebonharjo, Rabu (18/3/2020).
Jesse menyebut kliennya sudah memberikan teguran kepada pihak yang menempati lahan tersebut. Bahkan, ada pula yang menggugat teguran tersebut namun kalah di pengadilan.
"Termohon sebetulnya telah mendapatkan teguran dari PN Semarang untuk menjalankan isi putusan secara sukarela, tapi termohon tidak mau, maka hari ini kita lakukan eksekusi paksa," jelasnya.
Jesse menyebut masih banyak yang belum paham jika PJKA sama dengan PT KAI. Sementara banyak termohon eksekusi atau yang menguasai lahan tersebut menganggap PJKA berbeda dengan PT KAI.
"Pihak termohon eksekusi yang menempati objek atau lahan dimaksud berdalih atau mengaku telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan menganggap objek atau lahan tersebut tidak termasuk kekayaan atau aset Negara yang dipisahkan ketika PJKA dialihkan menjadi PT. KAI sehingga berstatus tetap milik Negara dan bukan milik PT. KAI. Dengan kata lain para pihak yang menguasai lahan tersebut menganggap PJKA berbeda dengan PT KAI," urai Jesse.
![]() |
Dia juga menerangkan jika obyek yang merupakan rumah dinas pegawai PJKA tidak bisa diturunkan ke keluarga atau sanak saudara. Sebab, hak yang bersangkutan gugur ketika tidak lagi menjadi pegawai PT KAI.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang di dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa, keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sejarahnya sebagai pensiunan, anak pensiunan dan atau sanak saudara atau kerabat pensiunan, yang karena pensiun, haknya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur," jelasnya.
Saat pelaksanaan eksekusi, bangunan-bangunan dikosongkan, dan seluruh barang-barang dibawa keluar. Salah satu rumah di Kebonharjo juga kelihatan dijebol temboknya dengan palu besar.
Eksekusi ini sempat menjadi tontonan warga yang ingin melihat proses tersebut. Petugas dari pengadilan juga terlihat sibuk mengukur luas lahan. Sementara Aparat kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan situasi saat eksekusi.