Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Purwokerto menggagalkan penyelundupan sabu via paket pos. Selain itu ada dua paket sabu yang dimasukkan dalam bahan makanan untuk napi. Tiga petugas Lapas ikut diperiksa.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka memaparkan barang tersebut dikirim menggunakan jasa paket pos. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan dalam 10 renteng kemasan sereal sachet. Alamat pengirim dari Madura.
"Pada saat bungkus sereal itu diperiksa berbeda dengan yang lain karena kasar sedikit, akhirnya dibuka," kata Whisnu didampingi Kepala Lapas Purwokerto Ismono di Mapolresta Banyumas, Jumat (13/3/2029).
Paketan sabu seberat 42,73 gram tersebut ditujukan kepada salah satu napi, KA, napi kasus narkoba asal Pasuruan yang mendekam di dalam Lapas Purwokerto. Namun setelah dilakukan penyelidikan pada alamat pengirim, ternyata alamat tersebut fiktif.
Atas perbuatannya, KA diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Menelusuri Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Jakarta Utara"
Selain itu, polisi bersama petugas lapas juga menemukan sabu-sabu seberat 1,22 gram yang terbagi dalam tiga kemasan kecil. Barang tersebut merupakan milik dua napi yaitu RD (31) dan DF (22), keduanya warga Banyumas. Barang tersebut diketahui ketika petugas lapas melakukan penggeledahan.
"Menurut keterangan tersangka barang tersebut dimasukkan ke dalam lapas melalui pasokan bahan makanan untuk napi," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, polisi memeriksa tiga petugas lapas. "Anggota lapas kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," lanjutnya.
Kepala Lapas Purwokerto Ismono menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Pasokan bahan makanan ke dalam lapas itu dari pihak ketiga. Tapi (berdasarkan pengakuan tersangka) inisialnya sapa belum ada pengakuan, jadi masih diselidiki (kepolisian)," jelasnya.