Seorang pemuda asal Gunungkidul berinisial IS (25) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sleman. Dia ditangkap lantaran menjajakan anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan ada sembilan orang yang diamankan. Empat orang merupakan PSK, tiga orang admin, satu pelanggan dan satu orang mucikari.
"Bahwa pelaku merupakan mucikari yang menjajakan empat orang PSK. Salah seorang PSK yang dia tawarkan bahkan masih di bawah umur dan satu admin juga masih di bawah umur," kata Sudarno saat rilis kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarno menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (6/3) malam setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku saat beroperasi di sebuah hotel di Sleman.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk mendapatkan PSK yakni dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Isinya menawarkan pekerjaan sebagai LC dan karyawan toko kerudung dengan iming-iming gaji tinggi.
"Awalnya ditawarkan kerja sebagai LC dan admin toko kerudung dengan gaji Rp 1,5 juta. Tapi saat ketemu dengan tersangka justru ditawari sebagai pekerja seks dengan gaji bisa sampai Rp 6 juta," jelasnya.
PSK yang ditawarkan oleh IS, rata-rata berasal dari luar Yogya. Semuanya sampai ke Sleman tanpa ada uang sepeserpun sehingga mereka terpaksa mengambil pekerjaan itu.
"Ada dari Wonosobo, Madiun, Lampung, Banyumas. Mereka datang ke Sleman uangnya sudah habis jadi terpaksa mengambil pekerjaan itu," jelasnya.
Praktik prostitusi itu, kata Sudarno, baru berlangsung dari Februari 2020. Lokasi prostitusi itu di sebuah hotel di Sleman. Tersangka hingga saat ini telah mendapatkan untung sekitar Rp 50 juta. Tersangka menawarkan jasa berhubungan seks melalui aplikasi MiChat.
"Tarif pelayanan seks sekali main Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta. Tersangka dapat untung Rp 50 juta yang digunakan untuk operasional membayar hotel, baju, dan kebutuhan sehari-hari. Ditawarkannya melalui MiChat," katanya.
Kelakuan bejat tersangka tidak hanya sampai di situ. Tersangka bahkan sebelumnya telah menyetubuhi PSK yang dia jual jasanya kepada pria hidung belang.
"Ada tiga pekerja seks yang disetubuhi pelaku sebelum dijajakan. Masing-masing sebanyak dua kali bahkan salah satu pekerja seks yang disetubuhi masih berusia 16 tahun," paparnya.
"Tersangka ini dalam melakukan perbuatan cabul terhadap anak untuk kepuasaan nafsu tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 727.000 sisa hasil pelayanan seks selama kurang lebih 1 bulan, 5 unit HP, 6 buah kondom, 1 keping ATM, sepasang anting emas, sepasang sepatu, satu unit blender, dan 3 celana pendek.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 82 jo pasal 76E UU No 34/2014 tentang Perlidungan Anak subsider pasal 13 jo pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang lebih subsider lagi pasal 506 KUH Pidana.
Selanjutnya pengakuan tersangka penjaja PSK ABG...
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka IS pekerja yang dia jual sebelumnya telah bekerja di dunia yang sama. Dia juga mengaku sudah ada tiga PSK yang dia setubuhi.
"Jadi orang yang ikut sudah pernah kerja seperti itu. Ada tiga orang yang saya setubuhi masing-masing dua kali," kata IS di Mapolsek Sleman.
Dia mengambil untung bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Pembayaran dilakukan melalui pekerja seks kemudian diteruskan ke admin baru disetorkan ke tersangka. Dia pun mengaku alasan menjadi mucikari lantaran iseng.
"Iseng-iseng itu saat ada yang tanya kerja yang duitnya cepet langsung kepikiran itu, lalu nawarinnya pakai MiChat yang gampang. Saya tahunya semua sudah 17 tahun dan udah punya KTP," dalihnya.