Tolak Omnibus Law, Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPRD Jateng

Tolak Omnibus Law, Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPRD Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 14:44 WIB
Massa aksi menolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3/2020).
Massa aksi menolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3/2020). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah. Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pantauan detikcom, massa aksi tiba sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pahlawan, Semarang. Mereka berorasi sembari membawa poster bertuliskan penolakan Omnibus Law. Sebelumnya, sebagian massa melakukan long march dari Taman Lele sejak pukul 08.00 WIB.

"Long march dari Taman Lele, jalan, sempat akan menutup tol, tapi menghambat teman-teman yang akan kerja. Kita berhenti di depan pengadilan, saat diminta jalan kita sempat bertahan tapi kemudian kita jalan," kata koordinasi aksi, Deni Andriyanto di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni menjelaskan aksi kali ini merupakan gabungan antara buruh dengan mahasiswa. Mereka sebelumnya sudah bertemu melakukan diskusi soal Omnibus Law.

ADVERTISEMENT
Tolak Omnibus Law, Buruh dan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD JatengMassa aksi menolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (11/3/2020). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

"Isi draft RUU Cipta Kerja rusak. Draft yang dibuat kadin dan akademisi tidak ada keterlibatan buruh, tentang UU 13 (Ketenagakerjaan) sendiri, padahal itu sudah lumayan baik, harusnya diperbaiki bukan buat yang hasilnya ajur," jelasnya.

Simak Juga Video "Buruh Geruduk Balai Kota-DPRD DKI, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja"

[Gambas:Video 20detik]

Hal lainnya yang dikhawatirkan antara lain terkait hilangnya pesangon ketika kontrak pekerja tidak ada batasan. Selain itu outsourcing bisa dibuka di segala bidang.

"Terkait pesangon hilang, outsourcing sudah ditentukan Permen 19 tahun 2012 itu sopir, satpam, cleaning servis, dan lainnya. Dengan adanya itu semua bidang dan pekerjaan bisa di outsourcing. Kemudian kontrak tidak ada batasan, bisa seumur hidup. Artinya ketika perusahaan ngomong kontrak habis maka tidak dapat pesangon," jelasnya.

Pantauan hingga pukul 14.00 WIB, massa masih berorasi di lokasi unjuk rasa. Sedangkan pihak kepolisian berjaga di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi.

Deni menambahkan, pihaknya berharap pihak DPRD Jateng menyampaikan aspirasi massa aksi ini ke pemerintah pusat.

"Tanggal 23 Maret draft masuk ke badan legislatif. Ada instruksi kita akan mogok nasional," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads