Dipolisikan, Pelapor Dugaan Plagiat Gugat Rektor Unnes ke Pengadilan

Dipolisikan, Pelapor Dugaan Plagiat Gugat Rektor Unnes ke Pengadilan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 22:14 WIB
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, Rabu (24/7/2019).
Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Yunantyo Adi, pelapor dugaan plagiat rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Pihak tergugat adalah Rektor Unnes, Fathur Rokhman.

Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo mengatakan gugatan dilayangkan pada awal bulan Maret 2020 dan sidang perdana dijadwalkan tanggal 1 April 2020 mendatang.

"Sudah dapat jadwal sidang 1 April," kata Deo, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan gugatan tersebut dilakukan karena pengaduan ke UGM terkait dugaan plagiat disertasi Fathur sifatnya tertutup dan dilindungi. Namun kliennya justru dilaporkan oleh Fathur ke kepolisian.

"Bahwa aduan ke UGM benar dilindungi undang-undang. Makanya kami bela haknya, karena dilindungi undang-undang dan dilakukan secara tertutup, mengadu ini bukan cemarkan nama baik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Deo menjelaskan Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Ia berharap tergugat mencabut laporan pidana terhadap kliennya di Polda Jawa Tengah.

"Harapannya tergugat mencabut laporan pidananya," ujar Deo.

Sementara itu kuasa hukum Rektor Unnes Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan akan mempelajari gugatan tersebut karena baru menerima pemberitahuan resmi dari PN Semarang hari ini. Pihaknya memastikan akan mengikuti proses hukum.

"Bisa jadi gugatan tersebut bertujuan untuk merusak kehormatan seseorang, untuk ini diimbau agar penggugat kembali ke jalur kekeluargaan sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, bahwa kita juga pernah membuka jalur mediasi tapi nampaknya penggugat belum terbuka hatinya," katanya.

"Maka kita juga siapkan untuk mengajukan tuntutan gugatan balik kepada yang bersangkutan atas hal-hal yang dilakukan oleh penggugat apabila diperlukan karena aturan hukum juga mengatur untuk hal ini," lanjut Muhtar.

Ia menambahkan, siapapun memang boleh mengajukan gugatan hukum dan nanti hakim akan menguji layak tidaknya gugatan tersebut. Namun menurutnya, justru kliennya yang seharusnya menggugat.

"Orang menggugat boleh-boleh saja tapi gugatan tersebut dicek layak atau tidak hakim yang akan menguji dalam proses pengadilan. Tapi menurut pendapat saya gugatan penggugat lucu-lucuan dengan alasan yang mengada-ada, tidak berdasar hukum, harusnya klien saya yang menggugat akibat tindakan dan ulah penggugat," tegasnya.

Muhtar juga berpendapat gugatan tersebut berawal dari upaya penggugat mencari kesalahan kliennya mulai dari dugaan plagiat disertasi. Menurutnya, disertasi yang sudah 17 tahun itu sengaja diungkit-ungkit.

"Pendapat saya gugatan tersebut berawal dari penggugat yang mencari-cari kesalahan Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum selaku Rektor Unnes dengan membuat pengaduan ke UGM. Tapi sangat aneh membuang energi yang tidak ada manfaatnya," ujarnya.

"Disertasi yang dibuat 17 tahun di UGM oleh klien saya tapi baru sekarang diributkan, bisa jadi kurang kerjaan banget ini pelaporan ke UGM. Kita semua sesama anak bangsa harus fokus dengan hal-hal yang produktif, fokus hal-hal positif tidak menebar fitnah, hoax, dan tidak mencari-cari kesalahan orang yang beranggapan dirinya suci tidak pernah berbuat salah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unnes, Fathur Rokhman, melaporkan Yunantyo Adi Setyawan (Yas) ke Polda Jawa Tengah. Yas dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul aduan dugaan plagiat disertasi Fathur ke UGM.

Pelaporan dilakukan 9 Januari 2020 lalu dan Yas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut kuasa hukum Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, pelaporan ke Polda Jateng merupakan hak hukum kliennya.

"Klien saya telah menggunakan hak hukum karena ada oknum seseorang yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik," kata Muhtar kepada detikcom, Jumat (28/2).

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads